1.
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP terdiri atas
kategori sebagai berikut :
·
SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
B. Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat. Perusahaan kecil perorangan
yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
·
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat.
·
Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
C. Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
·
Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
·
Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
·
Bantuan modal/ alat dari Negara
Cara membuat SIUP Perorangan
:
·
Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
·
Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
·
Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat
usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
Perkiraan biaya SIUP Perorangan : Rp
500 Rb - 1 Jt.
Syarat SIUP Perorangan :
·
FC sertifikat
·
FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
·
FC PBB
·
FC NPWP
·
FC KTP
D. Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun
lembaga keuangan resmi lainnya.
E. Bentuk SIUP
|
Contoh SIUP Besar
|
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan
klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP
Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih
beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
F. Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
·
Siapkan Fc Direktur Utama.
·
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
·
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·
Siapkan Fc SKDP
·
Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda
masing-masing.
Contoh Jakarta :
·
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
·
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan
Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
·
Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
·
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi
loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu
isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
2.
Perseroan Terbatas (PT) :
·
Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan.
·
Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri Kehakiman dan HAM.
·
Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan.
·
Fotokopi NPWP perusahaan.
·
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO).
·
Neraca perusahaan.
3.
Koperasi :
·
Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang
berwenang.
·
Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi.
·
Fotokopi NPWP perusahaan.
·
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan
usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
·
Neraca perusahaan.
4.
Perusahaan Persekutuan :
·
Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte otaries yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri;
·
Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
·
Fotokopi NPWP perusahaan;
·
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan
usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
4.Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
• Neraca perusahaan.
4.Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
5.
Cabang/Perwakilan Perusahaan :
·
Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
·
Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang
perusahaan.
·
Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan
kantor cabang bersangkutan.
·
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat).
·
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan
usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan (HO).
Perusahaan Yang Ditunjuk Sebagai Perwakilan Perusahaan
·
Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
·
Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
·
Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan
perwakilan;
·
Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
·
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan
usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.
Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
o
Photo copy KTP pemohonan
o
Photo copy KTP Direksi
o
Photo copy NPWP
o
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
o
Photo copy Persetujuan Prinsip
o
Photo copy Izin Lokasi
o
Photo copy IMB
o
Photo copy SITU
o
Photo copy UKL/UPL atau SPPL
o
Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
o
Photo copy Neraca perusahaan
o
Photo copy Bukti Pembelian mesin
o Photo copy Formulir
model Pm II
Prosedur Permohonan Siup
- Perusahaan
mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan
Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan
SIUP Kecil.
- Sedangkan
untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.
1.
Pendiri Perseroan
·
Anda harus
menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini.
·
Jumlah Pendiri
minimal 2 (dua) orang.
·
Pendiri harus
Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka
fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
·
Para pendiri pada
saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus
menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
·
Para pendiri juga
dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris
dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu
dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.
Nama Perseroan
Terbatas
Anda harus
menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti
dibawah:
·
Mengingat
pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama
·
PT yang sudah ada
maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda.
·
Sebelum akta
dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama
PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak
lain.
·
Pemakaian nama
Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah
Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan
kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Jenis-jenis Izin Usaha
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
Ø SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan
usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi,
maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan
kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor
Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan
lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian
SIUP.
Ø SITU (Surat Izin Tempat
Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus
mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah
Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan
mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
Ø NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan
akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang
tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa
dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda
setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau
yang tidak dibayar."
Ø NRP (Nomor Register
Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Ø AMDAL (Analisis Mengenal
Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar