Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau
menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah
kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak
bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang
secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini
bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar
siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga
amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam
proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan
keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang
proposal Anda.
Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau
Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan
standar kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan. Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan suatu
Tender untuk Barang dan Jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu
Tender Barang & Jasa adalah :
1. Pihak yang
membutuhkan Barang dan Jasa;
2. Pihak peserta
Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.
Hal-hal yang patut
dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
- Apakah Anda memiliki kualifikasi dan
persyaratan yang dibutuhkan?
- Apakah Anda mampu melaksanakan
kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya?
Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan
tender tersebut?
- Apakah Anda memiliki cukup modal dan
Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda
memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
- Akankah timbul konflik kepentingan
nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
- Apakah Anda sudah siap dari segi
sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek
tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan
lain-lain?
- Apakah tender ini akan menguntungkan
Anda?
- Apakah Anda sudah mengerti betul
proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga
pemerintah yang menawarkan tender?
- Apakah ada syarat-syarat khusus
lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit
usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu
sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
- Carilah informasi sebanyak-banyaknya
tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari
pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di
perusahaan/badan pemerintah tersebut.
PENGUMUMAN PELELANGAN
UMUM
NO : Peng-01/PP5.KPK/X/2006
Panitia pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), mengadakan Pelelangan Umum dengan metode Pascakualifikasi Sumber
Dana Daftar Isian Pelaksanaan anggaran KPK tahun 2006, sebagai berikut :
Nama Pekerjaan
|
Perkiraan Nilai Pekerjaan
|
1.Jasa Pemindahan dan Setup Teknologi Informasi ke
kantor KPK Kuningan.
|
Rp. 310.000.000,
|
2. Pengadaan Printer
dan Scanner. |
Rp. 528.000.000,‑
|
1. Pendaftaran
Lelang :
·
Tanggal : 16 sd
31 oktober 2006
·
Waktu : 10.00 sd 5.00 WIB
·
Tempat : Sekretariat Panitia PengadaanBarang/Jasa
5 KPK Gedung KPK, Lt. 3Ruang Setinda JI. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta
Pusat.
·
Menunjukan Akte
Pendirian Perusahaan (asli) sesuai bidang specifikasinya dari SIUP.
Pendirian Perusahaan (asli) sesuai bidang specifikasinya dari SIUP.
·
Penyedia Barang/Jasa yang diwakilkan
diwajibkan membawa Surat Kuasa yang dibubuhi materai Rp. 6000,- dari Pimpinan
Perusahaan dan melampirkan Foto Copy SIUP.
·
Menyerahkan Bukti Pelunasan Pajak tahun terakhir.
2. Dokumen Lelang
Dokumen lelang dapat di download di
website KPK. http://www.kpk.co.id,dari
mulai tanggal 16 Oktober 2006 atau apabila kesulitan dapat
datang ke Panitia.
3. Aanwijzing akan dilaksanakan pada : Tgl 20
oktober 2006.
Dokumen Lelang/Tender dapat di download dari website instansi atau diambil di
Panitia Tender. Aanwijzing yaitu penjelasan dari Panitia Tender sehubungan
dengan Dokumen Lelang/Tender, Spesifikasi Barang dan Jasa yang di
tenderkan, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Pengadaan Barang dan Jasa,
bentuk Kontrak atau Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa, serta hal-hal lain
sehubungan dengan pelaksanaan tender dimaksud.
Isi
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa
Jika peserta tender lulus dan menjadi pemenang tender berdasarkan penilaian
panitia tender atas penawaran yang diajukan, pemenang tersebut akan diumumkan
oleh panitia tender. Pada waktu yang ditentukan akan dibuat Surat
Perjanjian pengadaan Barang dan Jasa yang berisikanpasal-pasal yang menentukan
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak. Kedua belah pihak dimaksud adalah instansi
yang memerlukan pengadaan jasa dan barang yang ditawarkan oleh
pemenang tender dan pihak Iainnya adalah perusahaan pemenang tender yang
akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
pasal-pasal yang lazim
ada dalam suatu Surat Perjanjian adalah :
·
Identitas pihak-pihak yang membuat dan menandatangani
Surat Perjanjian;
·
Maksud dan Tujuan dari perjanjian;
·
Syarat-syarat pelaksanaan dari pekerjaan (pengadaan);
·
Jadwal pelaksanaan sampai waktu perampungan pekerjaan
(pengadaan);
·
Nilai atau Harga dari pelaksanaan pekerjaan
(pengadaan) sesuai penawaran yang disepakati;
·
Sistim dan tahap pembayaran harga dari barang dan
jasa;
·
Jaminan timbal-balik dari pihak-pihak yang membuat
perjanjian demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang disepakati;
·
Hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuat
perjanjian;
·
Cara penyelesaian sesuatu perselisihan sehubungan
dengan pelaksanaan perjanjian;
·
Ketentuan-ketentuan dalam hal terjadinya Keadaan
Memaksa (Force Majeure);
·
Syarat dan ketentuan pemutusan perjanjian;
o Tempat
kedudukan (domisili) hukum akibat pelaksanaan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar